adjar.id – Sudah tahu wujud nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila ketiga Pancasila?
Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya cukup tertera pada berbagai dokumen negara.
Selain itu, Pancasila juga tidak hanya diperingati melalui upacara dan kegiatan kenegaraan lainnya.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai nilai instrumental dan nilai praksis yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila dalam materi PPKn kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
O iya, Pancasila harus bisa mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam praktik bernegara, penerapan Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga tataran nilai.
Tataran nilai dalam Pancasila ini meliputi nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai-nilai ini terdapat dalam setiap sila Pancasila, termasuk sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia.
Yuk, kita cari tahu milai instrumerntal dan nilai praksis dalam sila ketiga Pancasila berikut ini, Adjarian!
“Nilai instrumental dan nilai praksis termasuk tataran nilai dalam Pancasila.”
Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Sila Ketiga Pancasila
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumya, terdapat tiga tataran nilai dalam Pancasila.
Tataran nilai ini yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis dalam Pancasila.
Nah, kali ini, pembahasan kita hanya tentang nilai instrumental dan nilai praksis sila ketiga Pancasila.
Nilai instrumental adalah nilai yang sifatnya kontekstual.
Nilai ini merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang berupa arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu.
Nilai instrumental ini harus sesuai dengan tuntutan zaman dan mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran ini bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama.
Lembaga negara yang berwenang untuk menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Sementara nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks masyarakat maupun negara.
Nilai praksis ini merupakan wujud dari nilai-nilai Pancasila.
“Wujud dari nilai instrumental Pancasila adalah Undang-Undang dan Peraturan pemerintah.”
1. Nilai Instrumental dalam Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia dengan memiliki wujud nilai instrumental berupa:
• Pasal 25A UUD 1945
Pasal ini berbunyi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 35 UUD 1945
Pasal ini berbunyi bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
• Pasal 36 UUD 1945
Pasal ini Berbunyi Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
• Pasal 36A UUD 1945
Pasal ini berbunyi Lambang Negara ialah Garuda Panxasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
• Pasal 36B UUD 1945
Baca Juga: Wujud Nilai Instrumental dan Nilai Praksis dalam Pancasila, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Pasal ini berbunyi Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
“Salah satu wujud nilai instrumental dalam sila ketiga Pancasila terdapat dalam pasal 25A UUD 1945.”
2. Nilai Praksis dalam Sila Ketiga Pancasila
Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia dengan memiliki wujud nilai praksis berupa:
- Mengembangkan sikap saling menghargai.
- Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa.
- Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
- Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Nah, itu tadi Adjarian, wujud nilai instrumental dan nilai praksis dalam sila ketiga Pancasila.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |