Sebelumnya, sudah ditetapkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar berisi Pancasila. Kemudian, Panitia Dasar pun mengadakan musyawarah pada 11 Juli 1945 dan menghasilkan tiga inti:
1. Membentuk Panitia Perancang Undang-Undang.
2. Bentuk negara kesatuan atau unitaris.
3. Kepala negara berada di tangan satu orang atau presiden.
Lalu, didapatkanlah rancangan UUD yang kemudian disepakati oleh BPUPKI. Rancangan tersebut berisi:
1. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
2. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesautuan.
3. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
4. Bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih.
5. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
"UUD NRI Tahun 1945 adalah dasar hukum tertulis Indonesia."
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945