Kemudian koperasi mulai bekembang di beberapa negara di Eropa dan mulai masuk ke Indonesia.
Saat masuk di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria.
Pada tahun 1896, banyak masyarakat dan pegawai negeri yang tersiksa karena dampak bunga yang tinggi dari pinjaman uang.
Melihat penderitaan tersebut, Patih R. Aria Wiria mendirikan bank untuk para pegawai negeri yang mengadopsi sistem serupa dengan koperasi.
Tujuan berdirinya bank yang memiliki sistem serupa dengan koperasi adalah untuk membantu pegawai negeri agar tidak berurusan dengan pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Bank dengan sistem koperasi ini sangat cepat berkembang di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Baca Juga: Tujuan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia
Bahkan ada peraturan koperasi untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat di pemerintah.
Peraturan koperasi tersebut pertama kali diterbitkan pada Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 tahun 1915.
Kemudian pada tahun 1927, dikeluarkan peraturan koperasi lain, yaitu Peraturan No. 91 yang mengatur tentang perkumpulan koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, muncul peraturan koperasi yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda yang membahas tentang peraturan umum perkumpulan koperasi yang hanya berlaku bagi golongan yang tunduk pada tatanan hukum Barat.