Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar, Salah Satu Syarat PPDB 2022 Jalur Afirmasi

By Aldita Prafitasari, Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP menjadi salah satu syarat PPDB 2022 jalur afirmasi. (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini cara untuk membuat KIP:

Baca Juga: Bagaimana Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jalur Afirmasi Jenjang SMA/SMK?

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

2. Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.