adjar.id - Apa itu SKCK?
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah SKCK.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi berisikan catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri, Adjarian.
SKCK diteribitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan yang bersangkutan mengenai tindakan kriminalitas.
O iya, sebelum berubah nama menjadi SKCK, dulu surat keterangan tersebut dikenal dengan sebutan SKKB.
SKKB merupakan singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Ketika masih bernama SKKB, surat keterangan tersebut hanya dapat diberikan kepada seseorang yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.
Nah, berapa lama masa berlaku SKCK? Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat tersebut diterbatkan.
Namun, jika telah melewati masa berlaku dan SKCK masih diperlukan, maka dapat diperpanjang, Adjarian.
Cara Mendapatkan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK kita bisa langsung datang mengajukan permintaan ke Polsek atau Polres.
Atau kita juga bisa membuat SKCK secara online.
Berkas yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK baru meliputi:
1. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
Selain mempersiapkan dokumen tersebut, kita juga harus melakukan:
1. Pengisian formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000, Adjarian.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Nah, di dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif untuk pembuatan SKCK tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Coba Jawab! |
Siapakah yang menerbitkan SKCK? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |