Apa Itu SKCK? Ini Pengertian, Masa Berlaku, Cara Mendapatkan, dan Biaya Pembuatannya

By Rahwiku Mahanani, Minggu, 5 Juni 2022 | 12:00 WIB
SKCK adalah salah satu dokumen yang sering diperlukan untuk beberapa proses registrasi. (freepik/katemangostar)

adjar.id - Apa itu SKCK?

Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi berisikan catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri, Adjarian.

SKCK diteribitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan yang bersangkutan mengenai tindakan kriminalitas.

O iya, sebelum berubah nama menjadi SKCK, dulu surat keterangan tersebut dikenal dengan sebutan SKKB.

SKKB merupakan singkatan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Ketika masih bernama SKKB, surat keterangan tersebut hanya dapat diberikan kepada seseorang yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Nah, berapa lama masa berlaku SKCK? Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat tersebut diterbatkan.