adjar.id - Rangkaian pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 telah dimulai, Adjarian.
Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) bisa mulai melakukan pengajuan akun secara online mulai Selasa (17/5/2022).
Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai 23 Mei 2022.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) mulai 30 Mei 2022.
Yap, pengajuan akun online dibuka secara bertahap, Adjarian.
Nah, bagaimana cara pengajuan akun secara online untuk PPDB DKI Jakarta?
Simak informasi selengkapnya dalam panduan cara mendaftar PPDB online 2022 DKI Jakarta berikut, yuk!
1. Pengajuan Akun
- Untuk melakukan pengajuan akun PPDB 2022, CPDB perlu melakukan tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk SD
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun" sesuai dengan jenjang.
- Mengisi formulir secara online.
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi "Nomor Peserta" dan PIN atau token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN atau Token
- Setelah memiliki PIN atau token, langkah selanjutnya adalah tahap aktivasi PIN atau token pendaftran. Langkah-langkahnya meliputi:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi", kemudian input "Nomor Peserta" (dari sistem sidanira) dan token untuk PPDB SMK.
- Mengganti PIN atau token dengan password.
Baca Juga: Kriteria Seleksi Jalur Prestasi, Zonasi, Afirmasi, dan PTO PPDB DKI Jakarta 2022
- Setelah melakukan aktivasi PIN atau token, selanjutnya adalah fase pilihan sekolah tujuan.
3. Pemilihan Kompetensi Keahlian