adjar.id – Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (HKI) yang jatuh setiap tanggal 26 April ini memiliki sejarah yang menarik, lo.
Kekayaan intelektual atau umum disebut dengan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang yang didapatkan oleh seorang penggagas atau penemu ide yang berguna bagi kehidupan banyak orang.
Mengapa seorang penggagas ide perlu hak tersebut?
Sebab, dengan adanya hak kekayaan intelektual, seorang penggagas ide akan memiliki “hak cipta” atau “hak paten” terhadap karyanya.
Hal ini akan meminimalisir tindakan plagiasi, perebutan hak milik, atau bahkan praktik jual beli terhadap karya orang lain.
O iya, dengan adanya hak kekayaan intelektual, seorang penggagas ide juga berhak atas keuntungan ekonomis dari karya yang ia hasilkan, lo.
Dengan begitu, ide dan inovasi pun akan semakin bermunculan. Munculnya ide dan inovasi juga turut andil dalam perkembangan teknologi.
Nah, lalu, siapa yang mencanagkan Hari Hak Kekayaan Intelektual ini? Bagaimana sejarahnya?
Yuk, kita cari tahu bersama!
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Sejarah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Adjarian, mulanya Hari Kekayaan Intelektual, digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).
Nah, WIPO ini adalah salah satu dari 15 badan khusus yang dinaungi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
WIPO memiliki tujuan untuk mending kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.
Lalu, siapa yang awalnya mengusulkan Hari Kekayaan Intelektual?
Yap! Sejarah hari peringatan ini tak bisa terpisahkan oleh Tiongkok sebagai delegasi yang mengusulkannya.
Pada awalnya, Tiongkok mengusulkan HKI pada Agustus 1990. Kemudian, sembilan tahun setelahnya, WIPO baru menyetujui usulan tersebut.
Tanggal 26 April dipilih karena merujuk pada hari di mana WIPO mulai aktif untuk menjalankan tugasnya, yaitu tanggal 26 April 1970.
Sejarah Kekayaan Intelektual di Indonesia
Baca Juga: Prinsip Dasar Hak dan Kewajiban Anak
Lantas, bagaimana dengan perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia?
Adjarian, ternyata kekayaan intelektual di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, lo.
Jika dilihat dari peraturan perundang-undangannya, kekayaan intelektual sudah diperkenalkan kepada masyarakat negeri ini sejak tahun 1880-an.
Pada 1912, setelah banyak pengenalan mengenai kekayaan intelektual di negeri ini, Pemerintah Belanda mengeluarkan UU Hak Cipta.
Pada saat itu Indonesia tergabung dalam paris Convention for the Protection of Industial Property, Madrid Convention, dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works pada periode waktu yang berbeda.
Kemudian, setelah merdeka, terciptalah UU No.21 Tahun 1961 yang mengatur tentang Merek Perniagaan.
Tak hanya terbatas sampai di situ, pada 12 April 1982, Pemerintah juga mengesahkan UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Saat ini, urusan administrasi hak cipta, merek, paten, desain industrim dan desain tata letak terpadu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Nah Adjarian, demikianlah sejarah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.