Jatuh pada 26 April, Inilah Sejarah Hari Kekayaan Intelektual

By Jestica Anna, Selasa, 26 April 2022 | 12:40 WIB
Hari Kekayaan Intelektual memiliki sejarah menarik untuk disimak. (Freepik)

Pada saat itu Indonesia tergabung dalam paris Convention for the Protection of Industial Property, Madrid Convention, dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works pada periode waktu yang berbeda.

Kemudian, setelah merdeka, terciptalah UU No.21 Tahun 1961 yang mengatur tentang Merek Perniagaan.

Tak hanya terbatas sampai di situ, pada 12 April 1982, Pemerintah juga mengesahkan UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Saat ini, urusan administrasi hak cipta, merek, paten, desain industrim dan desain tata letak terpadu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Nah Adjarian, demikianlah sejarah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara