Jatuh pada 26 April, Inilah Sejarah Hari Kekayaan Intelektual

By Jestica Anna, Selasa, 26 April 2022 | 12:40 WIB
Hari Kekayaan Intelektual memiliki sejarah menarik untuk disimak. (Freepik)

Nah, WIPO ini adalah salah satu dari 15 badan khusus yang dinaungi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

WIPO memiliki tujuan untuk mending kreativitas dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dunia.

Lalu, siapa yang awalnya mengusulkan Hari Kekayaan Intelektual?

Yap! Sejarah hari peringatan ini tak bisa terpisahkan oleh Tiongkok sebagai delegasi yang mengusulkannya.

Pada awalnya, Tiongkok mengusulkan HKI pada Agustus 1990. Kemudian, sembilan tahun setelahnya, WIPO baru menyetujui usulan tersebut.

Tanggal 26 April dipilih karena merujuk pada hari di mana WIPO mulai aktif untuk menjalankan tugasnya, yaitu tanggal 26 April 1970.

Sejarah Kekayaan Intelektual di Indonesia

Baca Juga: Prinsip Dasar Hak dan Kewajiban Anak

Lantas, bagaimana dengan perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia?

Adjarian, ternyata kekayaan intelektual di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, lo.

Jika dilihat dari peraturan perundang-undangannya, kekayaan intelektual sudah diperkenalkan kepada masyarakat negeri ini sejak tahun 1880-an.

Pada 1912, setelah banyak pengenalan mengenai kekayaan intelektual di negeri ini, Pemerintah Belanda mengeluarkan UU Hak Cipta.