adjar.id – Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (HKI) yang jatuh setiap tanggal 26 April ini memiliki sejarah yang menarik, lo.
Kekayaan intelektual atau umum disebut dengan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang yang didapatkan oleh seorang penggagas atau penemu ide yang berguna bagi kehidupan banyak orang.
Mengapa seorang penggagas ide perlu hak tersebut?
Sebab, dengan adanya hak kekayaan intelektual, seorang penggagas ide akan memiliki “hak cipta” atau “hak paten” terhadap karyanya.
Hal ini akan meminimalisir tindakan plagiasi, perebutan hak milik, atau bahkan praktik jual beli terhadap karya orang lain.
O iya, dengan adanya hak kekayaan intelektual, seorang penggagas ide juga berhak atas keuntungan ekonomis dari karya yang ia hasilkan, lo.
Dengan begitu, ide dan inovasi pun akan semakin bermunculan. Munculnya ide dan inovasi juga turut andil dalam perkembangan teknologi.
Nah, lalu, siapa yang mencanagkan Hari Hak Kekayaan Intelektual ini? Bagaimana sejarahnya?
Yuk, kita cari tahu bersama!
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Sejarah Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
Adjarian, mulanya Hari Kekayaan Intelektual, digagas oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).