adjar.id – Sudah tahukah Adjarian proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional?
Peraturan perundang-undangan mengatur kehidupa sehari-hari masyarakat, baik bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
Nah, semua kegiatan dalam kehidupan warga negara diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang mengikat seluruh masyarakatnya, sehingga peran peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting.
Hukum inilah yang menjadi alat untuk menciptakan ketertiban sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih tentram dan sejahtera.
Hukum terbagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan juga hukum tidak tertulis, Adjarian.
Hukum tertulis adalah aturan yang berbentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan yang tidak tertulis yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan yang sifatnya turun-temurun.
Nah, berikut proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia, salah satu materi TWK CPNS.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Tata Urutan Perundang-undangan Nasional
Asas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Berikut ini beberapa asas yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
1. Asas hierarki artinya suatu peraturan perundang-udangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi tingkatnya.
2. Undang-undang tidak bisa diganggu gugat, artinya hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang, yaitu DPR dan MK.
3. Undang-undang yang memiliki sifat khusus boleh mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.
4. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya bisa ubah atau dicabut oleh peraturan yang lebih tinggi atau sederajat.
5. Undang-undang yang baru akan mengesampingkan undang-undang yang ada sejak lama.
6. Undang-undang berasas konsisten yang artinya tidak ada pasal yang saling bertentangan dalam peraturan atau peraturan lainnya.
7. Undang-undang tidak berlaku surut, yaitu peraturan tidak berlaku sebelum diundang-undangkan.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Alur Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Alur proses yang dilakukan dalam pembuatan peraturan perundang-undang, yaitu:
1. Menyiapkan Rancangan Undang-Undang atau RUU.
2. Proses pengajuan Rancangan Undang-Undang atau RUU.
3. Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU.
4. Proses penetapan Rancangan Undang-Undang atau RUU menjadi Undang-Undang atau UU.
5. Pengesahan dan pemberlakukan Undang-Undang.
Nah, itu tadi Adjarian, proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional yang berasal dari Rancangan Undang-Undang atau RUU.