adjar.id - Adjarian, pasti sudah mempelajari Pancasila saat belajar di sekolah.
Kali ini, kita akan membahas arti kedudukan dan fungsi Pancasila yang merupakan salah satu bagian dari materi pelajaran PPKn bab 1 kelas 8 SMP.
Sebelumnya, apakah Adjarian tahu, apa fungsi dari Pancasila?
Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai jiwa dari Bangsa Indonesia, ya.
Namun, Pancasila juga memiliki fungsi-fungsi lainnya bagi Bangsa Indonesia, lo.
Nah, apa sajakah fungsi lain dari Pancasila?
Sekarang, yuk, kita simak informasi mengenai Pancasila dan fungsi-fungsi Pancasila di bawah ini!
Arti Kedudukan Pancasila
"Pancasila berfungsi sebagai jiwa Bangsa Indonesia."
Baca Juga: Dasar Negara yang Diusulkan Soekarno dalam Sidang BPUPKI, Materi PPKn Kelas 7 SMP
Istilah Pancasila dikenal dalam kehidupan kenegaraan pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno.
Ir. Soekarno mengenalkan Pancasila dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945.
Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah merupakan isi dari jiwa Bangsa Indonesia yang turun-temurun sudah ada, namun, terpendam akibat adanya bangsa Barat.
Pancasila tidak hanya menjadi ideologi negara Indonesia saja, melainkan menjadi ideologi dari Bangsa Indonesia itu sendiri.
Pancasila berasal dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang baik.
Pancasila merupakan lima dasar yang berisikan pedoman atau aturan mengenai perilaku yang baik dan penting bagi masyarakat Indonesia.
Sejak 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fungsi Pancasila
"Pancasila merupakan pedoman mengenai perilaku yang baik dan penting bagi masyarakat Indonesia."
Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara umum fungsi dan peranan Pancasila tertera di dalam Tap MPR No.III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan yang menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Hal ini juga mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara.
Hal ini meliputi semua aspek, lo, mulai dari politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Berikut ini, adalah fungsi dan peranan Pancasila yang telah kita kenal, yaitu:
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi agar Indonesia selalu tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
Setiap bangsa dan negara memiliki jiwa.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa dari Bangsa Indonesia.
Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, lo, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
Baca Juga: Penerapan Sila Pertama Pancasila dalam Kehidupan, Materi PPKn Kelas 8 SMP
"Pancasila berfungsi untuk membedakan Bangsa Indonesia dari bangsa lainnya."
2. Pancasila sebagai Kepribadian dari Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki fungsi sebagai pribadi dari Bangsa Indonesia.
Pancasila memberikan corak khas untuk bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga menjadi sebuah pembeda antara Bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya.
3. Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua hukum harus bersumber dari Pancasila.
Tidak ada sifat hukum di Indonesia yang bertentangan dari Pancasila.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Dasar Negara
"Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum."
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur dan telah disepakati oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan badan yang mewakili suara rakyat Indonesia.
5. Pancasila Dijadikan sebagai Nilai Acuan
Pancasila dijadikan sebagai acuan, tolak ukur, parameter, dan tujuan dari pembangunan Indonesia.
Nah Adjarian, itulah arti kedudukan dan fungsi dari Pancasila yang ada di dalam bab 1 pelajaran PPKn kelas 8 SMP, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan tanggal berapakah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia! |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 5. |
Tonton video ini, yuk!