adjar.id - Apakah Adjarian pernah mendengar profesi pekerjaan Panitera?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya.
Nah, berdasarkan arti tersebut kita dapat menyimpulkan seseorang yang bekerja sebagai Panitera memiliki tanggung jawab untuk mencatat keputusan hakim, menentukan hari sidang, dan lainnya.
O iya, profesi Panitera juga bertugas untuk membantu hakim membuat berita acara pada proses persidangan, lo!
Bagi kita yang ingin bekerja sebagai Panitera, kita dapat memilih jurusan Ilmu Hukum saat memasuki perguruan tinggi, ya.
Di dalam melaksanakan kewajibannya, Panitera akan dibantu oleh Panitera Muda yang bertugas sesuai bidang yang ditekuni.
Tidak hanya itu, Panitera juga akan dibantu oleh Panitera Pengganti.
Perlu diingat seorang Panitera tidak boleh bertugas merangkap menjadi wali, pengacara, atau pejabat pengadilan lainnya.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkapnya mengani profesi Panitera berikut ini!
Baca Juga: Profesi Peneliti: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Kariernya
Peran dan Tanggung Jawab Profesi Panitera
Seseorang yang memiliki profesi sebagai Panitera, tentunya memiliki peran dan tanggung jawab khusus, di antaranya: