Syarat dan Cara Daftar Vaksin Booster di Jakarta Melalui Aplikasi JAKI

By Aldita Prafitasari, Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:00 WIB
Selain melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta juga bisa mendaftar dengan aplikasi JAKI. (Unsplash)

adjar.id - Seperti yang kita tahu, pandemi COVID-19 belum berakhir, Adjarian.

Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka pasien terkena COVID-19 dan memutus mata rantai penyebaran.

Selain mematuhi protokol kesehatan 5M pencegahan yang bisa kita lakukan adalah dengan menerima vaksin.

Vaksin dosis satu dan dua sudah secara massive diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Mulai tanggal 12 Januari 2022, pemerintah sudah memberikan edaran pelaksanaan vaksin booster.

Bagi warga Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendaftar vaksin booster ke faskes terdekat.

Selain melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta juga bisa mendaftar dengan menggunakan aplikasi JAKI.

Lalu bagaimana cara mendaftar vaksin booster di Jakarta melalui aplikasi JAKI, ya?

Yuk, kita simak bersama uraiannya di bawah ini!

Baca Juga: Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Booster Menggunakan Chatbot WhatsApp

Cara Mendaftar Vaksin Booster di Jakarta melalui aplikasi Jaki

1. Membuka aplikasi JAKI, setelah itu pilih banner Vaksinasi COVID-19.

2. Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai identitas, lalu klik periksa.

3. Baca syarat dan ketentuan, setelah itu pilih “Ya, Saya Mengerti”.

4. Akan tampil informasi apakah vaksinasi lanjutan sudah ada atau belum.

5. Jika mendapatkan tanggal vaksinasi, lakukan pendaftaran ulang.

6. Lalu, isi kategori penerima vaksin.

7. Setelah itu, pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri.

8. Periksa formulir yang sudah di isi, setelah itu kirim formulir dan mengisi pre-screening.

Baca Juga: Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Booster COVID-19 dalam Aplikasi PeduliLindungi

9. Kita bisa melihat jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali.

Vaksin Booster Berlaku bagi Semua Masyarakat

O iya, pelayanan vaksin booster juga berlaku untuk masyarakat yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, ya.

Bahkan kita  tidak perlu mengurus surat domisili untuk mendaftar dan mendapatkan vaksin booster, lo!

Kita hanya perlu menujukan sertifikat vaksin dosis lengkap dan identitas kita.

Informasi tentang fasilitas kesehatan yang melayani vakin booster bisa dilihat melalui Instagram Pemprov DKI atau situs resminya.

Nah Adjarian, itulah cara mendapatkan vaksin booster gratis melalui aplikasi JAKI milik pemerintah provinsi DKI Jakarta, ya!

 

Jangan lupa tonton video di bawah ini, ya!