adjar.id – Pernah tidak Adjarian melihat lampu motor tetap menyala walaupun cuaca sedang cerah di siang hari?
Hal ini ternyata wajib dilakukan, lo, dan sudah ada dalam pasal 107 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Nah, lampu motor harus selalu menyala walaupaun siang hari karena jarak pandang motor yang terbatas.
Jadi, tujuannya agar pengendara lain di depan motor bisa mudah mengetahui adanya motor sehingga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Tonton juga video berikut, yuk!