3. Hak Upah yang Sesuai
Hak upah yang sesuai bagi warga negara diatur dalam pasal 28 D ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Perwujudannya: Masih ada kasus pekerja yang mendapatkan gaji di bawah yang seharusnya, sehingga para pekerja kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila
4. Hak Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat diatur dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Perwujudannya: Masih ada beberapa kasus mengenai adanya pembatasan mengenai berpendapat di muka umum.
Sehingga, masih ada orang yang tidak berani mengeluarkan pendapat di masyarakat.