Perwujudan Hak Warga Negara
Berikut beberapa perwujudan hak warga negara Indonesia, yaitu:
1. Hak Perlindungan Anak
Hak perlindungan anak terdapat pada pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Perwujudannya: Masih banyak kasus mengenai perlakuan yang tidak pantas bagi anak di bawah umur dan masih banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Baca Juga: Macam-Macam Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
2. Hak Kehidupan Layak
Hak kehidupan layak terdapat pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Perwujudannya: Masih ada masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan masih ada yang tidak mempunyai pekerjaan.
Selain itu, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak berdampak pada penghidupan masyarakat yang kurang layak.