Bentuk Keberagaman di dalam Masyarakat Indonesia: Ras dan Agama

By Aisha Amira, Senin, 13 Desember 2021 | 11:00 WIB
Di dalam negara Indonesia terdapat enam agama yang telah diakui oleh pemerintah. (Pexels/Ahmed Aqtai)

1. Keberagaman Agama

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Negara menjamin kemerdekaan untuk setiap masyarakatnya untuk memeluk agama masing-masing. (Pexels/Robert Stokoe)

Adjarian, agama memegang peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Namun, negara Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan pada satu agama tertentu, ya. 

Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan ini kita dapat menyimpulkan, bahwa adanya jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduknya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya masing-masing.

Baca Juga: Keberagaman Ekonomi dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Jaminan tersebut juga dapat kita jumpai di dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yaitu "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu."

Nah, di Indonesia terdapat enam agama, yaitu Islam, Hindu, Buddha, Kristen Katolik, Kristen Protestan, dan Konghuchu. 

Keberagaman agama di Indonesia antara lain akibat dari posisi geografis Indonesia yang strategis di dalam bidang perdagangan. 

Pelaut dan pedagang dari berbagai bangsa dan agama singgah ke Indonesia untuk berdagang. 

 

"Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan pada satu agama tertentu."