5. Sila Kelima
Sila kelima Pacasila berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang wujud penerapannya, yaitu:
• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain.
• Senang memberikan pertolongan kepada orang lain.
• Tidak memeras orang lain demi kepentingan pribadi.
• Rela bekerja keras.
• Menjauhi sifat boros dan hidup mewah.
• Menghargai hasil karya orang lain.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Nah, itulah tadi Adjarian, hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila yang tergambar dari sila-sila Pancasila.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Apa yang membatasi hak dan kewajiban warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini!