Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

By Nabil Adlani, Rabu, 24 November 2021 | 10:40 WIB
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

3. Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Mementingkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

• Cinta Tanah Air

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

4. Sila Keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang wujud penerapannya, yaitu:

• Lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

• Tidak Memaksakan kehendak kepada orang lain.

• Lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan untuk kepentingan bersama.

• Melaksanakan dan menerima setiap keputusan yang dihasilkan dari musyawarah.

“Pada sila ketiga pancasila, salah satu wujud penerapannya hak dan kewajiban warga negara yaitu rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.”