Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

By Nabil Adlani, Rabu, 24 November 2021 | 10:40 WIB
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang bisa kita peroleh atau kita dapatkan, dan bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan dalam melakukan sesuatu.

Nah, setiap hak yang kita peroleh merupakan akibat dari terlaksananya kewajiban atau dengan kata lain hak didapat setelah kewajiban dilakukan.

Sementara itu, kewajiban sendiri merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, di mana keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA

Hak warga negara meruoajan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota sebuah negara.

Hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh suatu negara.

Sedangkan, kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbiatan yang harus dilaksanakan oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sama seperti hak warga negara, kewajiban warga negara juga dibatasi dengan adanya status kewarganegaraan.

“Hak dan kewajiban warga negara tidak bisa dipisahkan karena dari kewajiban muncul hak dan begitu pula sebaliknya.”