Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

By Nabil Adlani, Senin, 22 November 2021 | 11:00 WIB
Bela negara menjadi salah satu hal yang penting bagi warga negara dalam menjaga kedaulatan negara. (unsplash/MufidMajnun)

adjar.id – Adjarian, dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara, kesadaran bela negara menjadi salah satu hal yang penting.

Pada zaman dahulu, para pahlawan bangsa rela berkorban saat berperang dalam melawan penjajah demi mempertahankan wilayah negara Indonesia.

Adanya motivasi yang tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang sudah diraih membuat para pejuang rela berkorban demi kepentingan negara Indonesia.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahan negara demi menghargai jasa para pahlawan Indonesia.

O iya, mengenai bela negara ini sudah diatur  dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1.

Pada kedua pasal tersebut setiap warga negara harus memiliki kesadaran terhadap bela negara.

Yuk, kita kenali lebih dalam lagi mengenai kesadaran bela negara berikut ini!

 

“Kesadaran bela negara merupakan salah satu bentuk rasa menghargai jasa para pahlawan Indonesia yang berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.”

 

Kesadaran Bela Negara

Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Hal ini diwujudkan dengan ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara.

Lalu, pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.

Nah, dari kedua pasal dalam UUD 1945 tersebut kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.

Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga menjadi suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Hal ini dilakukan demi mengabdi kepada negara dan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Nah, sebagai warga negara, sudah seharusnya kita ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia, Adjarian.

 

“Peraturan mengenai bela negara telah ditetapkan dalam pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1 UUD 1945.”

 

Kewajiban Bela Negara

Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan suatu kewajiban dan juga hak untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Selain itu adanya bela negara merupakan suatu bentuk untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman.

Nah, pembelaan ini kemudian diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya mempertahankan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan warga negara.

Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam prinsip ini, mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran mengenai hak dan kewajiban warga negara.

Selain itu, percaya pada kekuatan sendiri menjadi hal yang penting dalam prinsip bela negara ini.

Hal ini juga tercantum dalam UU pertahanan negara pasal 1 ayat 1 UU No.3 tahun 2002.

Pada UU tersebut menjelaskan pertahanan keamanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

 

“Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara demi menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia."

 

Bentuk Bela Negara

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 dijelaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Dalam hal ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia mencintai perdamai, kemerdekaan, dan kedaulatan negara.

Nah, penyelesaian konflik atau pertikaian yang terjadi antarbangsa juga harus diselesaikan melalui jalan damai.

Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya

Beberapa bentuk bela negara yang bisa dilakukan selain perang di antaranya:

1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar dengan berpartispasi dalam siskamling.

2. Ikut serta membantu korban bercana alam yang terjadi di Indonesia.

3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

4. Mengabdi sesuai dengan profesi dan keahlian.

Nah, itulah kesadaran bela negara dalam sistem pertanan dan kemanan negara sebagai bentuk kewajiban bagi warga negara Indonesia, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Peraturan mengenai bela negara telah diatur di dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal berapa yang mengatur mengenai bela negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.