Kewajiban Bela Negara
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan suatu kewajiban dan juga hak untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu adanya bela negara merupakan suatu bentuk untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman.
Nah, pembelaan ini kemudian diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya mempertahankan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan warga negara.
Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Dalam prinsip ini, mengandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Selain itu, percaya pada kekuatan sendiri menjadi hal yang penting dalam prinsip bela negara ini.
Hal ini juga tercantum dalam UU pertahanan negara pasal 1 ayat 1 UU No.3 tahun 2002.
Pada UU tersebut menjelaskan pertahanan keamanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.
“Bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara demi menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia."