Kesadaran Bela Negara
Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hal ini diwujudkan dengan ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara.
Lalu, pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
Nah, dari kedua pasal dalam UUD 1945 tersebut kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga menjadi suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Hal ini dilakukan demi mengabdi kepada negara dan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Nah, sebagai warga negara, sudah seharusnya kita ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara Indonesia, Adjarian.
“Peraturan mengenai bela negara telah ditetapkan dalam pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1 UUD 1945.”