1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?
Jawaban dan penjelasannya:
Perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan secara ssadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintahan dan swasta.
Tujuannya untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Jadi, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan.
Baca Juga: Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya
2. Apa saja unsur-unsur perlindungan hukum?
Jawaban dan penjelasannya:
Unsur-unsur perlindungan hukum, yaitu:
• Adanya perlindungan dari pemerintahan kepada warganya.
• Adanya jaminan kepastian hukum.
• Adanya keterkaitan dengan hak-hak warga negara.
• Adanya sanksi hukuman bagi pelanggar hukum.