adjar.id - Yap, selain putih, ada pula garis di jalan raya atau marka jalan yang berwarna kuning.
Marka berwarna kuning ini biasanya ada di tengah atau tepian jalan raya.
Nah, ternyata garis jalan berwarna kuning ini salah satunya menandakan status jalan tersebut merupakan jalan nasional sementara garis putih menandakan jalan yang bukan jalan nasional.
Peraturan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2, Adjarian.